FGD LS Vinus di Banjarmasin Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

FGD LS Vinus di Banjarmasin Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

INDOPANTAU – Kegiatan diskusi publik digelar oleh Lembaga Studi (LS) Vinus di Kota Banjarmasin dengan mengangkat isu dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Forum Group Discussion (FGD) tersebut berlangsung di Sepakat Wedang & Kopi pada Sabtu malam (21/3), menghadirkan berbagai kalangan mulai dari praktisi hukum hingga aktivis mahasiswa untuk membahas aspek hukum dan dinamika sosial-politik dari kasus tersebut.

Dalam forum itu, praktisi hukum Heriyadi menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius karena berpotensi menimbulkan luka berat bahkan cacat permanen. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 yang menggantikan Pasal 351 KUHP lama, pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, apabila korban mengalami luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun penjara, dan mencapai tujuh tahun jika mengakibatkan kematian. Meski demikian, Heriyadi menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya pada beratnya hukuman, melainkan pada terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Antasari periode 2023/2024, Sunir Ridha, menyoroti bahwa respons publik terhadap kasus semacam ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia menilai bahwa eskalasi gerakan massa bisa meluas apabila publik merasa penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan, terlebih jika kasus tersebut bersinggungan dengan dugaan keterlibatan aparat negara.

Koordinator Nasional LS Vinus, Arifin, turut menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan publik atas insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya dapat dilihat sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga memiliki dimensi politik yang menyangkut keberlangsungan ruang aman bagi masyarakat sipil. Ia juga mengungkap adanya indikasi bahwa pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan merupakan bagian dari pola gerak yang terorganisir.

Dalam FGD tersebut, LS Vinus menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya mendesak pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik kejadian, menolak segala bentuk impunitas, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap aktivis serta keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan proses hukum.

Menutup pernyataannya, Arifin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga. Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan negara wajib hadir melindungi rakyat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *